BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu
“hubungan”, baik hubungan atas suatu perjanjian atau hubungan yang lain.
Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus
seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja
seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal
terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Di dalam hukum perkawinan, masalah yang seringkali timbul dan sering
terjadi kasusnya adalah masalah “poligami”. Kasus ini bisa terjadi pada
perkawinan siapa saja. Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan
tentang “poligami dalam hukum islam”
Poligami selalu dijadikan isu perbincangan dan perbualan di kalangan
orang ramai, terutamanya umat Islam sama ada di kalangan mereka yang berhasrat
untuk berpoligami atau pun tidak. Ada yang setuju dan ada juga yang menentang.
Dewasa ini poligami dianggap mudah saja bagi sebagian orang, padahal ada
syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan poligami dan
syarat-syarat itu tidak mudah. Banyak juga orang yang sudah mengetahui
syarat-syarat itu tetapi mereka mengabaikannya, ini karena kurangnya pemahaman
agama mereka, banyak yang hanya memuaskan dunianya saja dan tidak mengabaikan
akhiratnya.
Agama Islam menyetujui poligami bukan untuk menyusahkan kehidupan manusia
dan juga bukan bertujuan untuk memberi peluang kepada golongan lelaki untuk
memuaskan hawa nafsu mereka, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan pelbagai
masalah yang sering dihadapi manusia
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Analisis poligami ?
2.
Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Pasal 57 ?
C.
TUJUAN
Supaya pembaca mengetahui analisis poligami dan bagimana eksistensi
Kompilasi Hukum Islam Pasal 57.
D.
MANFAAT
1.
Agar masyarakat luas mengetahui poligami secara
luas.
2.
Praktisi hukum dapat meluruskan pandangan
masyarakat yang keliru tentang poligami.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
ANALISIS
POLIGAMI
A. Pengertian
Poligami
Kata-kata poligami terdiri dari kata poli dan gami. Secara etimologi,
‘poli’ artinya banyak, dan ‘gami’ artinya istri. Jadi, poligami artinya
beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya “ seorang laki-laki
mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang”.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem
yang dipakai seorang laki (suami) yang kawn lebih dari satu wanita (istri).
Pengertian poligami secara terminologi diatas mengacu kepada petunjuk
Allah yang memperbolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat
berlaku adil kepada mereka. Jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu saja.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 57 berbunyi : “Pengadilan Agama hanya
akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang
apabila :
-
Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai
istri.
-
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan.
-
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam UU no 1
tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi
ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan.
B. Syarat-Syarat
Poligami
Berdasarkan alasan-alasan yang dipedomani Pengadian Agama, maka ada
beberapa syarat untuk berpoligami berdasarkan ketentuan pasal 5 UU Perkawinan
dan PP No. 9/1975 yang juga harus mengindahkan ketentuan khusus yang termuat dalam PP No. 10/1983 tentang ijin perkawinan
dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipi. Adapun dalam pasal 5 UU Perkawinan
yaitu sebagai berikut :
1)
Untuk dapat menjalankan permohonan kepada
pengadilan, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a)
Adanya persetujuan dari istri atau isri-istri.
b)
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c)
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
2)
Persetujuan dari istri atau istri-istri tidak
diperluakan lagi bagi suami apabila istri atau istri-istri tidak mungkin
dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau
tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya selama sekurang-kurangnya 2
tahun, atau sebab-sebab lainya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim
Pengadilan.
Lalu dalam pasal
55 KHI disebutkan bahwa jumlah maksimal yang berpoligami adalah empat orang
istri, yaitu:
1)
Beristri lebih dari satu orang pada waktu
bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2)
Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami
harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3)
Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2
tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil, disebutkan bahwa untuk memperoleh ijin melakukan poligami hanya dapat
diberikan oleh pejabat yang berwenang apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah
satu syarat alternatif dan ketiga syarat komulatif sebagaimana disebutkan dalam
pasal 10 ayat 2 dan 3 PP Nomor 10 tahun 1983.
Seorang pegawai negeri
sipil yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah
ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah
Nomor 9 tahun 1975.
Syarat-syarat komulatif
itu antara lain :
a)
Adanya persetujuan tertulis dari istri.
b)
Adanya kepastian bahwa suami menjamin keperluan
hidup istri-istri dan anak-anak.
c)
Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
kepada istri dan anak mereka. Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 10 tahun 1983 bahwa
pegawai negeri sipil yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh
ijin dari pejabat dimana dalam surat permintaan ijin sebagaimana dimaksud dalam
pasal 4 ayat 1 tadi harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari
permintaan untuk beristri lebih dari seorang. Permintaan ijin itu harus
diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Dalam hal ini setiap alasan
yang menerima permintaan ijin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya
untuk melaksanakan poligami wajib memberikan pertimbangan dan wajib meneruskan
kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3
bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan surat itu.
C. Prosedur
Polgami
Penulis mengambil rujukan dari Kompilasi Hukum Islam beberapa pasal dalam
bab IX “Beristri Lebih dari satu orang” Undang-Undang Perkawinan, dan PP
Undang-Undang Perkawinan, yang pada tahapannya diuraikan sebagai berikut:
1)
Mengajukan permohonan berpoligami secara
tertulis kepada Pengadilan Agama dengan memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan.
2)
Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim
selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta
lampiran-lampirannya. Adapun hal-hal yang diperiksa oleh Pengadilan Agama
meliputi:
a)
Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan
seorang suami kawin lagi (pasal 41a) ialah meliputi keadaan seperti pada pasal
57 KHI dan UU Perkawinan.
b)
Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik
secara lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan
lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.
c)
Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin
keperluan istri-istri dan anak-anak, dengan memperhatikan:
-
Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang
ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
-
Surat keterangan pajak penghasilan, atau
-
Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh
pengadilan.
3)
Secara teknis pemeriksaan, Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1975 pasal 42, pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang
bersangkutan.
4)
Menunggu keputusan Pengadilan Agama.
5)
Ada beberapa hal yang penting yang harus
diketahui dalam prosedur berpoligami ini, diantaranya:
a)
Pengadilan dapat memberikan putusannya berupa
izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu seorang apabila
dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 3 ayat 2 Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974).
b)
Jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya
atau tidak ada kabar selama sekurang-kurangnya 2 tahun dan pengadilan
berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang,
maka pengadilan dapat memberikan izin kepada suami tersebut untuk beristri
lebih dari seorang.
c)
Jika istri tidak mau memberikan persetujuan dan
permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu
alasan yang telah diatur dalam psal 55 ayat 22 dan 57, Pengadilan Agama dapat
menetapkan izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di
Persidangan Pengadilan Agama.
d)
Dapat mengajukan banding atau kasasi terhadap
penetapan yang diputuskan Pengadilan Agama.
e)
Pegawai pencatat dilarang untuk melakukan
pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang
sebelum adanya izin Pengadilan Agama.
f)
Ada tindak pidana bagi mereka yang melanggar
beberapa pasal Bab VIII PP No. 9 Tahun 1974 tentang pelaksanaan Undang-Undang
No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
g)
Pengadilan didalam memberikan pertimbangan
terhadap pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih
dari seorang dengan melihat apakah hukum membolehkannya atau tidak yaitu dengan
memperlihatkan ketentuan undang-undang yang berlaku serta memperhatikan
kelengkapan syarat-syarat maupun alasan-alasan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun
1975, Peratutan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dan juga Kompilasi Hukum Islam.
Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 pejabat dari Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan akan memberikan ijin apabila ternyata:
·
Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan
agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
·
Memenuhi syarat alternatif dan semua syarat
komulatif.
·
Tidak bertentangan dengan peraturan yang
berlaku.
·
Tidak bertentangan dengan akal sehat.
·
Tidak ada kemungkinan mengganggu tugas kedinasan
yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil
yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau setingkat dengan
itu.
2.
EKSISTENSI
KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 57
Eksistensi pasal 57 KHI ini adalah sangat populer pada zaman sekarang.
Tetapi ada juga sebagian masyarakat yang berpoligami tanpa mematuhi peraturan
yang sudah ada, alasannya bermacam-macam, misalnya untuk sekedar memenuhi
kebutuhan seksual, atau karena tidak mendapat persetujuan dari istri, dll.
Realita yang
selalu menjadi asumsi masyarakat adalah selain berpoligami akan membantu untuk
memenuhi kebutuhan perempuan, menolong, serta menafkahi mereka secara sah dan
bertanggung jawab, poligami juga dianggap sebagai jalan keluar utama bagi
laki-laki yang memiliki dorongan/libido seksual yang tinggi. Daripada berzina
lebih baik poligami, demikian alasan yang diberikan. Bahkan, ada yang sampai
mengatakan bahwa poligami itu wajib, dengan alasan sebagai jalan keluar untuk
meninggalkan zina. Ketika kaidah fiqh mengatakan “meninggalkan sesuatu yang
haram adalah wajib” maka poligami sebagai sarana untuk meninggalkan zina yang
haram juga menjadi wajib.
Praktik poligami
yang terjadi adalah dengan menjalaninya secara nikah sirri. Dikarenakan tidak
mendapat persetujuan dari istri, sang suami nekad berpoligami dengan jalan
nikah sirri. Kasus lain yang terjadi yaitu pernah ada permohonan ijin poligami
pegawai negeri sipil yang diajukan kepada pejabat atasannya tidak memenuhi alasan
dan istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri akibat tindakan suami itu
sendiri yang hanya menuntut haknya saja tanpa mau melaksanakan kewajibannya
dengan semestinya. Dan kasus-kasus semacam ini juga sering kali terjadi. Dan
sebagian besar laki-laki yang berpoligami dilakukan dengan nikah sirri.
Paradigma
masyarakat sekarang mengenai Q.S An-nisa ayat 3 yang selalu ditafsirkan parsial
yaitu poligaminya saja (memiliki lebih dari satu istri) memang perlu kita garis
bawahi, karena ayat ini tidak membuat satu peraturan tentang poligami. Ayat ini
tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang
bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui
saat sangat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan. Quraish Shihab pun
berpendapat bahwasannya pembahasan tentang poligami dalam Syariat Al-Quran,
hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik dan buruknya, tetapi harus
dilihat dari sudut pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin
terjadi.
Syarat-syarat
berpoligami yang dipedomani Pengadilan Agama pada dasarnya adalah untuk
mempersulit dilakukannya poligami. Jika kita melihat nash Al-Quran, yaitu
“niscaya kamu tidak bisa berbuat adil dengan seadil-adilnya meskipun kamu sudak
mengusahakannya” kita harus dengan cerdas mambaca, dalam tafsirnya juga sudah
mempersulit adanya poligami. Artinya asas monogamilah yang diinginkan Al-Quran.
UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 1, hukum perkawinan di
Indonesia adalah menganut asas monogami, baik untuk pria maupun wanita. Hanya
apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena adanya beberapa alasan
tertentu, seorang suami dapat beristri dari seorang. Dan itu dapat dilakukan
dengan persyaratan tertentu yang diputuskan oleh pengadilan.
Kalimat di atas
seharusnya menjadi bahan renungan kita, karena syarat utama yang harus dipenuhi
adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya,
akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih
dari satu, disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari
pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sehingga
pemahaman yang harus diluruskan yaitu ketika masyarakat menganggap bahwa
poligami merupakan jalan keluar dari pada melakukan perzinahan atau
perselingkuhan. Asumsi seperti ini sudah menjadi pembenaran umum yang ada di
masyarakat kita dan asumsi ini harus segera dihilangkan. Paradigma kita harus
dibeningkan, bahwa tidak ada alasan sama sekali untuk berpoligami didasarkan
pada adanya syahwat yang tidak terbendung. Dalam buku Agus mustofa menekankan
bahwa yang namanya berpoligami bukan karena alasan meredam syahwat. Ini tidak
dibenarkan. Karena jika pada dasarnya laki-laki memiliki syahwat lebih tinggi,
maka akan lebih baik untuk bisa mengolahnya dengan baik. Jika poligami
dijadikan alasan untuk menghindari perseingkuhan, berarti secara tidak langsung
poligami dijadikan hukum ilegal bagi mereka yang ingin memiliki istri lebih
dari satu, padahal kenyataannya banyak yang ingin poligami sedang istrinya
tidak ada yang memenuhi kekurangan seperti pasal 5 UU perkawinan. Sehingga jika
demikian akan lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada kebaikan. Kemudian
berkaitan dengan syarat, prosedur dalam berpoligami dipersulit, maka itu
sebagai jalan keluar terbaik untuk setiap keluarga, karena jika perkawinan
poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang
belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan
sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti
dikemudian hari.
BAB III
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
1.
Analisis Poligami :
a)
Poligami adalah seorang laki-laki yang mempunyai
lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia poligami adalah sistem yang dipakai seorang laki-laki
yang kawin lebih dari satu wanita.
b)
Syarat-syarat pokok untuk berpoligami adalah:
·
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
sebagai istri.
·
Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang
tidak dapat disembuhkan.
·
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
c)
Prosedur poligami adalah :
·
Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan
Agama.
·
Hakim melakukan pemeriksaan permohonan dan juga
yang memohon.
·
Menunggu keputusan Pengadilan.
2.
Eksistensi pasal 57 KHI ini adalah sangat
populer pada zaman sekarang. Tetapi ada juga sebagian masyarakat yang
berpoligami tanpa mematuhi peraturan yang sudah ada, alasannya bermacam-macam,
misalnya untuk sekedar memenuhi kebutuhan seksual, atau karena tidak mendapat
persetujuan dari istri, dll.
B.
SARAN
-
Untuk seorang suami jika melakukan poligami
sebaiknya melalui hukum yang berlaku, karena jika tidak maka poligami yang
dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum.
-
Untuk seorang perempuan yang akan menikah dengan
seorang laki-laki yang sudah beristri (sebagai istri kedua) sebaiknya juga
melalui hukum yang sudah ditetapkan, karena jika tidak maka hubungannya tidak
memiliki kekuatan hukum dan dia tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum.