Minggu, 15 September 2013

Poligami Menurut Hukum Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.           LATAR BELAKANG
Pada dasarnya kehidupan antara seseorang itu didasarkan pada adanya suatu “hubungan”, baik hubungan atas suatu perjanjian atau hubungan yang lain. Adakalanya hubungan antara seseorang atau badan hukum itu tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, sehingga seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Sebagai contoh sebagai akibat terjadinya hubungan pinjam meminjam saja seringkali menimbulkan permasalahan hukum. Atau contoh lain dalam hal terjadinya putusnya perkawinan seringkali menimbulkan permasalahan hukum.
Di dalam hukum perkawinan, masalah yang seringkali timbul dan sering terjadi kasusnya adalah masalah “poligami”. Kasus ini bisa terjadi pada perkawinan siapa saja. Maka untuk itu, pemakalah mengangkat topik permasalahan tentang “poligami dalam hukum islam”
Poligami selalu dijadikan isu perbincangan dan perbualan di kalangan orang ramai, terutamanya umat Islam sama ada di kalangan mereka yang berhasrat untuk berpoligami atau pun tidak. Ada yang setuju dan ada juga yang menentang.
Dewasa ini poligami dianggap mudah saja bagi sebagian orang, padahal ada syarat-syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan poligami dan syarat-syarat itu tidak mudah. Banyak juga orang yang sudah mengetahui syarat-syarat itu tetapi mereka mengabaikannya, ini karena kurangnya pemahaman agama mereka, banyak yang hanya memuaskan dunianya saja dan tidak mengabaikan akhiratnya.
Agama Islam menyetujui poligami bukan untuk menyusahkan kehidupan manusia dan juga bukan bertujuan untuk memberi peluang kepada golongan lelaki untuk memuaskan hawa nafsu mereka, melainkan bertujuan untuk menyelesaikan pelbagai masalah yang sering dihadapi manusia



B.            RUMUSAN MASALAH
1.      Analisis poligami ?
2.      Eksistensi Kompilasi Hukum Islam Pasal 57 ?

C.           TUJUAN
Supaya pembaca mengetahui analisis poligami dan bagimana eksistensi Kompilasi Hukum Islam Pasal 57.

D.           MANFAAT

1.      Agar  masyarakat luas mengetahui poligami secara luas.
2.      Praktisi hukum dapat meluruskan pandangan masyarakat yang keliru tentang poligami.
















BAB II
PEMBAHASAN
1.             ANALISIS POLIGAMI
A.  Pengertian Poligami
Kata-kata poligami terdiri dari kata poli dan gami. Secara etimologi, ‘poli’ artinya banyak, dan ‘gami’ artinya istri. Jadi, poligami artinya beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya “ seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang”. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawn lebih dari satu wanita (istri).
Pengertian poligami secara terminologi diatas mengacu kepada petunjuk Allah yang memperbolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu saja.
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 57 berbunyi : “Pengadilan Agama hanya akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
-          Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
-          Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
-          Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Dalam UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi ijin seorang suami untuk beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

B.  Syarat-Syarat Poligami
Berdasarkan alasan-alasan yang dipedomani Pengadian Agama, maka ada beberapa syarat untuk berpoligami berdasarkan ketentuan pasal 5 UU Perkawinan dan PP No. 9/1975 yang juga harus mengindahkan ketentuan khusus yang termuat  dalam PP No. 10/1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipi. Adapun dalam pasal 5 UU Perkawinan yaitu sebagai berikut :
1)      Untuk dapat menjalankan permohonan kepada pengadilan, ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a)      Adanya persetujuan dari istri atau isri-istri.
b)      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
c)      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
2)      Persetujuan dari istri atau istri-istri tidak diperluakan lagi bagi suami apabila istri atau istri-istri tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya selama sekurang-kurangnya 2 tahun, atau sebab-sebab lainya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.
Lalu dalam pasal 55 KHI disebutkan bahwa jumlah maksimal yang berpoligami adalah empat orang istri, yaitu:
1)      Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang istri.
2)      Syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
3)      Apabila syarat utama yang disebut pada ayat 2 tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristri lebih dari seorang.
Adapun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa untuk memperoleh ijin melakukan poligami hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat komulatif sebagaimana disebutkan dalam pasal 10 ayat 2 dan 3 PP Nomor 10 tahun 1983.
Seorang pegawai negeri sipil yang akan melakukan poligami harus memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Syarat-syarat komulatif itu antara lain :
a)      Adanya persetujuan tertulis dari istri.
b)      Adanya kepastian bahwa suami menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak.
c)      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil kepada istri dan anak mereka. Dalam pasal 1 ayat 1 PP Nomor 10 tahun 1983 bahwa pegawai negeri sipil yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh ijin dari pejabat dimana dalam surat permintaan ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 tadi harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan untuk beristri lebih dari seorang. Permintaan ijin itu harus diajukan kepada pejabat melalui saluran hirarki. Dalam hal ini setiap alasan yang menerima permintaan ijin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya untuk melaksanakan poligami wajib memberikan pertimbangan dan wajib meneruskan kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 bulan terhitung mulai tanggal menerima permintaan surat itu.

C.  Prosedur Polgami
Penulis mengambil rujukan dari Kompilasi Hukum Islam beberapa pasal dalam bab IX “Beristri Lebih dari satu orang” Undang-Undang Perkawinan, dan PP Undang-Undang Perkawinan, yang pada tahapannya diuraikan sebagai berikut:
1)             Mengajukan permohonan berpoligami secara tertulis kepada Pengadilan Agama dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
2)             Pemeriksaan dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya. Adapun hal-hal yang diperiksa oleh Pengadilan Agama meliputi:
a)         Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi (pasal 41a) ialah meliputi keadaan seperti pada pasal 57 KHI dan UU Perkawinan.
b)        Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik secara lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan.
c)         Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan istri-istri dan anak-anak, dengan memperhatikan:
-       Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
-       Surat keterangan pajak penghasilan, atau
-       Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.
3)             Secara teknis pemeriksaan, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pasal 42, pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
4)             Menunggu keputusan Pengadilan Agama.
5)             Ada beberapa hal yang penting yang harus diketahui dalam prosedur berpoligami ini, diantaranya:
a)         Pengadilan dapat memberikan putusannya berupa izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan (pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974).
b)        Jika istri tidak mungkin dimintai persetujuannya atau tidak ada kabar selama sekurang-kurangnya 2 tahun dan pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan dapat memberikan izin kepada suami tersebut untuk beristri lebih dari seorang.
c)         Jika istri tidak mau memberikan persetujuan dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang telah diatur dalam psal 55 ayat 22 dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di Persidangan Pengadilan Agama.
d)        Dapat mengajukan banding atau kasasi terhadap penetapan yang diputuskan Pengadilan Agama.
e)         Pegawai pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin Pengadilan Agama.
f)         Ada tindak pidana bagi mereka yang melanggar beberapa pasal Bab VIII PP No. 9 Tahun 1974 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
g)        Pengadilan didalam memberikan pertimbangan terhadap pegawai negeri sipil yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan melihat apakah hukum membolehkannya atau tidak yaitu dengan memperlihatkan ketentuan undang-undang yang berlaku serta memperhatikan kelengkapan syarat-syarat maupun alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Peratutan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 dan juga Kompilasi Hukum Islam. Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 pejabat dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan akan memberikan ijin apabila ternyata:
·      Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
·      Memenuhi syarat alternatif dan semua syarat komulatif.
·      Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
·      Tidak bertentangan dengan akal sehat.
·      Tidak ada kemungkinan mengganggu tugas kedinasan yang dinyatakan dalam surat keterangan atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, serendah-rendahnya pejabat eselon IV atau setingkat dengan itu.

2.             EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM PASAL 57

Eksistensi pasal 57 KHI ini adalah sangat populer pada zaman sekarang. Tetapi ada juga sebagian masyarakat yang berpoligami tanpa mematuhi peraturan yang sudah ada, alasannya bermacam-macam, misalnya untuk sekedar memenuhi kebutuhan seksual, atau karena tidak mendapat persetujuan dari istri, dll.
Realita yang selalu menjadi asumsi masyarakat adalah selain berpoligami akan membantu untuk memenuhi kebutuhan perempuan, menolong, serta menafkahi mereka secara sah dan bertanggung jawab, poligami juga dianggap sebagai jalan keluar utama bagi laki-laki yang memiliki dorongan/libido seksual yang tinggi. Daripada berzina lebih baik poligami, demikian alasan yang diberikan. Bahkan, ada yang sampai mengatakan bahwa poligami itu wajib, dengan alasan sebagai jalan keluar untuk meninggalkan zina. Ketika kaidah fiqh mengatakan “meninggalkan sesuatu yang haram adalah wajib” maka poligami sebagai sarana untuk meninggalkan zina yang haram juga menjadi wajib.
Praktik poligami yang terjadi adalah dengan menjalaninya secara nikah sirri. Dikarenakan tidak mendapat persetujuan dari istri, sang suami nekad berpoligami dengan jalan nikah sirri. Kasus lain yang terjadi yaitu pernah ada permohonan ijin poligami pegawai negeri sipil yang diajukan kepada pejabat atasannya tidak memenuhi alasan dan istri tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri akibat tindakan suami itu sendiri yang hanya menuntut haknya saja tanpa mau melaksanakan kewajibannya dengan semestinya. Dan kasus-kasus semacam ini juga sering kali terjadi. Dan sebagian besar laki-laki yang berpoligami dilakukan dengan nikah sirri.
Paradigma masyarakat sekarang mengenai Q.S An-nisa ayat 3 yang selalu ditafsirkan parsial yaitu poligaminya saja (memiliki lebih dari satu istri) memang perlu kita garis bawahi, karena ayat ini tidak membuat satu peraturan tentang poligami. Ayat ini tidak mewajibkan poligami atau menganjurkannya, dia hanya berbicara tentang bolehnya poligami dan itu pun merupakan pintu darurat kecil, yang hanya dilalui saat sangat diperlukan dan dengan syarat yang tidak ringan. Quraish Shihab pun berpendapat bahwasannya pembahasan tentang poligami dalam Syariat Al-Quran, hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik dan buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang pengaturan hukum, dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi.
Syarat-syarat berpoligami yang dipedomani Pengadilan Agama pada dasarnya adalah untuk mempersulit dilakukannya poligami. Jika kita melihat nash Al-Quran, yaitu “niscaya kamu tidak bisa berbuat adil dengan seadil-adilnya meskipun kamu sudak mengusahakannya” kita harus dengan cerdas mambaca, dalam tafsirnya juga sudah mempersulit adanya poligami. Artinya asas monogamilah yang diinginkan Al-Quran. UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 3 ayat 1, hukum perkawinan di Indonesia adalah menganut asas monogami, baik untuk pria maupun wanita. Hanya apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan, karena adanya beberapa alasan tertentu, seorang suami dapat beristri dari seorang. Dan itu dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu yang diputuskan oleh pengadilan.
Kalimat di atas seharusnya menjadi bahan renungan kita, karena syarat utama yang harus dipenuhi adalah suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya, akan tetapi jika suami tidak bisa memenuhi maka suami dilarang beristri lebih dari satu, disamping itu si suami harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pengadilan agama, jika tanpa ijin dari pengadilan agama maka perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Sehingga pemahaman yang harus diluruskan yaitu ketika masyarakat menganggap bahwa poligami merupakan jalan keluar dari pada melakukan perzinahan atau perselingkuhan. Asumsi seperti ini sudah menjadi pembenaran umum yang ada di masyarakat kita dan asumsi ini harus segera dihilangkan. Paradigma kita harus dibeningkan, bahwa tidak ada alasan sama sekali untuk berpoligami didasarkan pada adanya syahwat yang tidak terbendung. Dalam buku Agus mustofa menekankan bahwa yang namanya berpoligami bukan karena alasan meredam syahwat. Ini tidak dibenarkan. Karena jika pada dasarnya laki-laki memiliki syahwat lebih tinggi, maka akan lebih baik untuk bisa mengolahnya dengan baik. Jika poligami dijadikan alasan untuk menghindari perseingkuhan, berarti secara tidak langsung poligami dijadikan hukum ilegal bagi mereka yang ingin memiliki istri lebih dari satu, padahal kenyataannya banyak yang ingin poligami sedang istrinya tidak ada yang memenuhi kekurangan seperti pasal 5 UU perkawinan. Sehingga jika demikian akan lebih banyak menimbulkan mudharat dari pada kebaikan. Kemudian berkaitan dengan syarat, prosedur dalam berpoligami dipersulit, maka itu sebagai jalan keluar terbaik untuk setiap keluarga, karena jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.
















BAB III
KESIMPULAN
A.           KESIMPULAN
1.         Analisis Poligami :
a)           Poligami adalah seorang laki-laki yang mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia poligami adalah sistem yang dipakai seorang laki-laki yang kawin lebih dari satu wanita.
b)      Syarat-syarat pokok untuk berpoligami adalah:
·      Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
·      Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
·      Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
c)      Prosedur poligami adalah :
·      Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Agama.
·      Hakim melakukan pemeriksaan permohonan dan juga yang memohon.
·      Menunggu keputusan Pengadilan.
2.             Eksistensi pasal 57 KHI ini adalah sangat populer pada zaman sekarang. Tetapi ada juga sebagian masyarakat yang berpoligami tanpa mematuhi peraturan yang sudah ada, alasannya bermacam-macam, misalnya untuk sekedar memenuhi kebutuhan seksual, atau karena tidak mendapat persetujuan dari istri, dll.

B.            SARAN
-            Untuk seorang suami jika melakukan poligami sebaiknya melalui hukum yang berlaku, karena jika tidak maka poligami yang dilakukan tidak mempunyai kekuatan hukum.
-            Untuk seorang perempuan yang akan menikah dengan seorang laki-laki yang sudah beristri (sebagai istri kedua) sebaiknya juga melalui hukum yang sudah ditetapkan, karena jika tidak maka hubungannya tidak memiliki kekuatan hukum dan dia tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum.